Sekretaris BSIP: Koordinasi Siapkan Satu Pintu Akses Layanan BSIP
Bogor (2/5) – Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Dr. Haris Syahbuddin, DEA, saat memimpin pertemuan koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) lingkup BSIP, menyampaikan agar akses layanan BSIP kepada publik cukup melalui satu pintu layanan terintegrasi. Dari satu pintu itu, publik akan masuk ke layanan substansi Satker lingkup BSIP. Tujuannya tentu untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan BSIP yang dalam posisinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai layanan laboratorium pengujian mendukung penerapan SNI.
BSIP sebagai organisasi yang masih setahun berkiprah, perlu sosialisasikan apa saja yang menjadi layanannya dengan baik. Ruang layanan yang ada akan disiapkan dalam satu pintu akses berbasis sistem informasi aplikasi, dengan maksud melakukan efisiensi penganggaran pengembangan sistem dan juga mempermudah penelusuran hasilnya. Ditambah lagi, dengan tagline kedua BSIP yakni ‘services’ atau pelayanan dengan implementasi pelayanan secara Cepat, Bermutu, dan Terpercaya (CBT), sehingga nantinya sistem aplikasi ini diharapkan hanya butuh 2 klik, sudah sampai pada landing page yang diperlukan pengguna, ungkapnya lagi.
Dari pertemuan koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSI PKH), Bogor, diidentifikasi pelayanan-pelayanan yang bisa diintegrasikan dari seluruh Satker lingkup BSIP sesuai dengan amanah tugas dan fungsinya. SIBARISTA (Sistem Basis Data Rancangan Standar Pertanian), nantinya berperan mengintegrasikan seluruh layanan di BSIP tersebut. Dari identifikasi sistem informasi layanan eksisting yang sudah berjalan sejak awal tahun lalu, diperoleh peluang untuk mengintegrasikan 2 sistem layanan, yaitu SISTARIAT dan SITERAP. Kedua sistem informasi berbasis web ini memberikan kemudahan bagi pengguna layanan dalam memonitor prosedur test report pengujian alsintan dari BBPSI Mektan dan pemetaan penerapan standar yang dikawal oleh Balai Besar Penerapan, ungkap Nuning, selaku Kepala Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) yang mengawal pelaksanaan penyusunan sistem layanan satu pintu BSIP. Sistem yang akan mensinergikan layanan Satker lingkup BSIP ini, juga dalam konteks menstrukturkan pelaksanaan fungsi yang tertuang Permentan 13/2023 Pasal 157 yakni pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data dan informasi dan terutama layanan ruang pemanfaatan dan pengendalian hasil standar instrumen pertanian, jelas Nuning lagi.
Tugas besar BSIP saat ini yakni mengidentifikasi manfaat apa saja yang akan diperoleh dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh Satker BSIP. Perlu keseriusan, termasuk dalam menyusun satu pintu layanan BSIP. Memang proses perumusan sistem layanan terintegrasi merupakan hal yang tidak sederhana, maka perlu disiapkan Tim ad hoc yang akan bekerja bersama dalam membangun sistem layanannya, ungkap Dr. Haris. Target kerja dibentuknya tim Ad hoc ini yakni membangun sistem layanan yang berorientasi pada kecepatan pelayanan; melakukan pemetaan pelayanan di setiap Satker BSIP; dan merancang desain thinking serta ekosistem data dan informasi BSIP, tentunya didukung dengan penerapan SNI. Dari Tim Adhoc nanti, semua identifikasi dan design sistem yang user friendly akan dibangun, dan tentunya saluran feed back dari pengguna juga menjadi bagian yang perlu disiapkan, tutup Haris.